Rabu, 28 Desember 2011

permodalan koperasi


Permodalan Koperasi


Permodalan koperasi merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.


Sumber-Sumber Modal Koperasi


1. Sumber Modal Koperasi (UU no. 12/1967)
simpanan pokok
simpanan wajib
simpanan sukarela
modal sendiri


2. Sumber Modal Koperasi (UU no. 25/1992)
modal sendiri yang berasal dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya.


Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan.

Referensi:
http://uber-uberan.blogspot.com/2011/12/tulisan-7-permodalan-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar