Rabu, 28 Desember 2011

Rangkuman Koperasi Indonesia


Rangkuman Ekonomi Koperasi

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.

Sejarah Koperasi Di Indonesia

Pada tahun 1896 seorang pamong praja Patih Aria Wiria Atmaja mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri di purwokerto.
Ia terdorong keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.
Maksud patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit seperti di jerman.

Cita-cita tersebut diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen belanda.
Ia menganjurkan mengubah bank pertolongan tabungan yang sudah ada menjadi bank pertolongan, tabungan, dan pertanian.

Pada tahun 1942 ketika Jepang masuk ke Indonesia, koperai tidak bisa berkembang dengan baik. Bahkan oleh pemerintah Jepang koperasi digunakan untuk mengeruk kekayaan guna kepentingan pemerintah Jepang. Oleh pemerintah pendudukan Jepang, nama koperasi diganti menjadi Kumiai. Kondisi perkoperasian akhirnya bukan bertambah baik malah bertambah buruk.

Setelah Indonesia merdeka, koperasi mulai dibenahi oleh bangsa Indonesia sendiri yang mencintai gerakan koperasi ini. Tokoh koperasi yang dikenal sebagai “Bapak Koperasi Indonesia” adalah Mohammad Hatta. Perkoperasian di Indonesia terus berkembang, sampai pada tahun 1992 dibentuklah UU Koperasi yang baru. UU tersebut yaitu Undang-Undang Koperasi No. 25 Tahun 1992. Hal ini disebabkan adanya perubahan dan perkembangan perekonomian dunia yang begitu cepat sehingga mempengaruhi keadaan di Indonesia ( disahkan tanggal 21 Oktober 1992).

Lambang Koperasi Indonesia

Koperasi Indonesia memiliki lambang pohon beringin yang diatasnya terdapat bintang dan perisai. Di sekelilingnya berbentuk lingkaran dengan gambar rantai, roda gigi, serta padi dan kapas. Selain itu juga terdapat timbangan yang terletak di atas pohon beringin. Berikut adalah arti dari lambang koperasi tersebut.

  • Pohon beringin dan akarnya menggambarkan koperasi bersifat sosial yang kokoh berakar dan mempunyai landasan yang kuat dalam masyarakat.
  • Bintang dan perisai menggambarkan Pancasila yang menjadi landasan idiil koperasi Indonesia.
  • Timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
  • Rantai menggambarkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.
  • Padi dan Kapas menggambarkan kesejahteraan/kemakmuran yang diusahakan dan harus dicapai oleh setiap anggota koperasi.
  • Roda Gigi menggambarkan karya dan usaha yang terus-menerus.
  • Tulisan koperasi Indonesia berarti lambang kepribadian koperasi Indonesia.
  • Warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indonesia

Konsep Koperasi
Konsep koperasi barat.
Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Konsep koperasi sosialis
Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Konsep koperasi Negara berkembang
Yaitu koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

Prinsip Koperasi
Menurut UU no. 25 tahun 1992 pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  • keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil, sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
  • pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • kemandirian
  • pendidikan perkoperasian
  • kerja sama antar koperasi

 

Sumber Modal Koperasi


Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri, meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  3. Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  4. Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
  3. Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  5. Sumber lain yang sah

Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 Pasal 3, tujuan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
  • Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
  • Memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.
  • Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Jenis Koperasi di Indonesia

Koperasi berdasarkan usahanya, contohnya:
  • koperasi produksi
  • koperasi konsumen
  • koperasi simpan pinjam

Koperasi berdasarkan keanggotaannya, contohnya:
  • koperasi unit desa (KUD)
  • koperasi pedagang pasar
  • koperasi sekolah



Referansi:
http://uber-uberan.blogspot.com/2011/12/rangkuman-ekonomi-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar