Sabtu, 26 Mei 2012

PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN

PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN

ABSTRAKSI
                Pada jurnal ini penulis menceritakan bahwa dalam menyalurkan kredit masyarakat Bank berpdeoman pada syarat 5C. Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris yaitu penulis berusaha melakukan pendekatan dengan masalah dengan masalah yang diteliti sesuai dengan sifat hukum rill berlaku di masyarakat, sedangkan teknik pengambilan sampel berbentuk purpoisive sampel yang didasarkan pada subyek dengan tujuan tertentu.
                Dalam jurnal ini dibahas tentang bagaimana Bank harus berhati-hati dalam menyalurkan kredit agar tidak terjadi kredit macet sehingga berpengaruh pada perekonomian suatu Negara oleh Karena itu diberlakukan jaminan benda bagi setiap orang yang akan meminjam dana kepada Bank. Apabila seseorang tidak dapat membayar hutangnya maka benda yang dijadikan jaminan akan disita sehingga bank tidak mengalami kerugiaan yang besar.
BAB I
A.      Pendahuluan
                Dalam jurnal bab ini dibahas tentang bahwa setiap orang memilki kebutuhan dan kebutuhan harus dipenuhi dengan bekerja  dan bekerja membutuhkan modal maka itu pinjaman yang paling aman adalah lembaga Bank maka itu banyak pengusaha meminjam dana pada bank. Dalam hal ini bank harus berhati-hati dalam memberikan kredit karena itu diatur dalam pasal 1131 KUH perdata “segala kebendaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada kemudian, menjadi jaminan untuk segala perikatan pribadi debitur tersebut” dengan adanya undang-undang tersebut maka bank menjadi terlindungi dari resiko kerugian.
                Selain jaminan menjadi tolak ukur pemberian kredit ada juga 5C yaitu Character,Capital,Capacity, Collateral, Condition of economy yang menjadi tolak ukur bank untuk memberikan kredit pada seseorang.
B.      Perumusan masalah
1.       Bagaimana pelaksanaan pengambilan kredit dengan perjanjian jaminan hak atas tanah milik orang lain di dalam praktek perbankan ?
2.       Bagaimana upaya bank di dalam menyelesaikan kredit dengan perjanjian jaminan hak atas tanah milik orang yang dibebani hak tanggungan apabila dikemudian hari debitur wanprestasi ?

C.      Tujuan penulisan
Untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan dan penyelesaian perjanjiab kredit dengan jaminan milik orang lain dalam praktek utang-piutang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Tinjauan Umum Tentang Perjanjian

1.       Pengertian perjanjian
Perjanjian dengan perikatan adalah sesuatu yang berbeda, karena perjanjian adalah salah satu sumber dari perikatan.
Pengertian perikatan atau verbintensis yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana satu pihak ada hak dan di lain pihak ada kewajiban. Hubungan hukum ini merupakan suatu akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Berdasarkan dari definisi diatas maka yang dimaksud dengan perjanjian ialah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum sesuai peraturan atau kaedah yang mengikat mereka untuk ditaati dan dijalankan.
Menurut KUH perdata dalam pasal 1313 KUH perdata bahwa “suatu perjanjian adalah suatu perbuataan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Dari rumusan pengertian perjanjian seperti tersebut di atas, jika disimpulkan maka unsure-unsur perjanjian terdiri dari :
a.       Ada pihak-pihak
Ada 3 pihak dalam perjanjian:
1.       Para pihak yang mengadakan perjanjian itu sendiri
2.       Para ahli waris mereka dan mereka yang mendapat hak dari padanya.
3.       Pihak ketiga
b.      Ada persetujuan antara pihak-pihak
c.       Ada tujuan yang akan dicapai
d.      Ada prestasi yang akan dilaksanakan
e.      Ada bentuk tertentu lisan dan tulisan
f.        Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian

B.      PERJANJIAN KREDIT

1.       PENGERTIAN KREDIT

Pengertian kredit berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia edisi ketiga, kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.

Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit didasarkan kepada kepercayaan. Ini sesuai dengan acuan yang digunakaan dalam rangka meluncurkan kredit, yakni disyaratkan adanya sifat dari calon debitur.

Selain unsur kepercayaan unsure lainya, bersifat sebagai suatu yang berguna dalam rangka pertimbangan yang menyeluruh dalam mendapatkan keyakinan dan kepercayaan untuk terjadinya suatu hubungan dalam bidang perkreditan.

1.kepercayaan
2.tenggang waktu
3.Degree of risk
4. prestasi
C. Jaminan
1. pengertian jaminan
                Menurut pasal 1 ayat 23 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan (UUP) yang dimaksud agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pmberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
JENIS-JENIS JAMINAN :
1.       Jaminan perorangan
2.       Jaminan kebendaan

 BAB III
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan oleh penulis :
a.       Metode pendekatan
b.      Spesifikasi penelitian
c.       Teknik pengambilan sampel
d.      Jenis data
-data primer
-data sekunder

BAB IV
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

A.      Pelaksanaan Perjanjian kredit dengan jaminan hak atas tanah milik orang lain
Untuk mendapatkan kredit di PT.Bank Mayapada, Tbk, cabang semarang maka pengajuan kredit harus melalui

1.       Terhadap permohonan kredit akan diberikan formulir surat keterangan permohonan pinjaman (SKPP)         
2.       Proses kredit secara resmi
3.       Semua pemohonan kredit yang diterima akan dilakukan analisa dan evaluasi kredit
4.       Hasil analisa dan evaluasi itu petugas taksasi akan melaporkan kepada petugas penyelia kredit untuk menolak kredit apabila hasil analisinya di nilai tidak layak.
5.       Berdasarkan hasil taksasi jaminan tersebut petugas penyelia kredit akan menganalisa kredit dan hasil kesimpulan dari analisa tersebut disebut kecukupan jaminan.
6.       Keputusan kredit diterima atau tidaknya permohonan kredit ada pada pimpinan.
7.       Dari hasil analisa tersebut dikeluarkan surat keputusan kredit.

Faktor-faktor yang menyebabkan hapusnya perjanjian kredit dalam pasal diatas didukung oleh pasal 1381 KUH Perdata :
1.karena pembayaran
2.karena penawaran
3.karena pembaharuan hutang
4.karena perjumpaan hutang dan kompensasi
5.karena pencampuran hutang
6.karena musnahnya barang terutang
7.karena kebatalan atau ada pembatalan
8.karena suatu syarat batal
9.karena lewatnya waktu
10.karena pembebasan hutang


PENUTUP

                Dalam pemberian kredit harus dilakukan dengan sangat berhati-hati harus menggunakan 5C. kita harus memahami akan memberikan kepercayaan bagi orang lain apalagi berhubungan dengan sesuatu yang sangat penting misalkan tanah.
                Tanah merupakan jaminan yang sangat berharga karena tanahh merupakan investasi yang tidak akan menyusut nilainya dan akan semakin menipis ketersediaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul kadir Muhammad, 1992. Hukum perikatan. Cet.VI. PT.citra aditya baku.bandung.
A.P. Parlindangan 1990.pedoman pelaksanaan UUPA Dan Tata Cara PPAT.Alumni bandung.

Nama kelompok :
1)   Daniel Anugrah Wibowo
2)   Deden Muhammad
3)   Nur rahman
4)   Peter burju
5)   Rahman hidayah
6)   Sulung panji



Tidak ada komentar:

Posting Komentar