PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK
ATAS TANAH MILIK ORANG LAIN
ABSTRAKSI
Pada jurnal ini penulis
menceritakan bahwa dalam menyalurkan kredit masyarakat Bank berpdeoman pada
syarat 5C. Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris yaitu penulis
berusaha melakukan pendekatan dengan masalah dengan masalah yang diteliti
sesuai dengan sifat hukum rill berlaku di masyarakat, sedangkan teknik
pengambilan sampel berbentuk purpoisive sampel yang didasarkan pada subyek
dengan tujuan tertentu.
Dalam
jurnal ini dibahas tentang bagaimana Bank harus berhati-hati dalam menyalurkan
kredit agar tidak terjadi kredit macet sehingga berpengaruh pada perekonomian
suatu Negara oleh Karena itu diberlakukan jaminan benda bagi setiap orang yang
akan meminjam dana kepada Bank. Apabila seseorang tidak dapat membayar
hutangnya maka benda yang dijadikan jaminan akan disita sehingga bank tidak
mengalami kerugiaan yang besar.
BAB I
A. Pendahuluan
Dalam
jurnal bab ini dibahas tentang bahwa setiap orang memilki kebutuhan dan
kebutuhan harus dipenuhi dengan bekerja
dan bekerja membutuhkan modal maka itu pinjaman yang paling aman adalah
lembaga Bank maka itu banyak pengusaha meminjam dana pada bank. Dalam hal ini
bank harus berhati-hati dalam memberikan kredit karena itu diatur dalam pasal
1131 KUH perdata “segala kebendaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun
tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada kemudian, menjadi
jaminan untuk segala perikatan pribadi debitur tersebut” dengan adanya
undang-undang tersebut maka bank menjadi terlindungi dari resiko kerugian.
Selain
jaminan menjadi tolak ukur pemberian kredit ada juga 5C yaitu
Character,Capital,Capacity, Collateral, Condition of economy yang menjadi tolak
ukur bank untuk memberikan kredit pada seseorang.
B.
Perumusan masalah
1.
Bagaimana pelaksanaan pengambilan kredit dengan perjanjian
jaminan hak atas tanah milik orang lain di dalam praktek perbankan ?
2.
Bagaimana upaya bank di dalam menyelesaikan kredit dengan
perjanjian jaminan hak atas tanah milik orang yang dibebani hak tanggungan
apabila dikemudian hari debitur wanprestasi ?
C. Tujuan penulisan
Untuk
memberikan gambaran tentang pelaksanaan dan penyelesaian perjanjiab kredit
dengan jaminan milik orang lain dalam praktek utang-piutang.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang
Perjanjian
1. Pengertian perjanjian
Perjanjian dengan perikatan
adalah sesuatu yang berbeda, karena perjanjian adalah salah satu sumber dari
perikatan.
Pengertian perikatan atau
verbintensis yaitu suatu hubungan hukum antara dua pihak, dimana satu pihak ada
hak dan di lain pihak ada kewajiban. Hubungan hukum ini merupakan suatu akibat
hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
Berdasarkan dari definisi
diatas maka yang dimaksud dengan perjanjian ialah suatu hubungan hukum antara
dua orang atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat
hukum sesuai peraturan atau kaedah yang mengikat mereka untuk ditaati dan
dijalankan.
Menurut KUH perdata dalam
pasal 1313 KUH perdata bahwa “suatu perjanjian adalah suatu perbuataan dengan
mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.
Dari rumusan pengertian
perjanjian seperti tersebut di atas, jika disimpulkan maka unsure-unsur
perjanjian terdiri dari :
a. Ada pihak-pihak
Ada 3 pihak dalam perjanjian:
1. Para pihak yang mengadakan
perjanjian itu sendiri
2. Para ahli waris mereka dan
mereka yang mendapat hak dari padanya.
3. Pihak ketiga
b. Ada persetujuan antara
pihak-pihak
c. Ada tujuan yang akan dicapai
d. Ada prestasi yang akan
dilaksanakan
e. Ada bentuk tertentu lisan
dan tulisan
f.
Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian
B.
PERJANJIAN KREDIT
1. PENGERTIAN KREDIT
Pengertian kredit berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia edisi ketiga,
kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
Kredit yang diberikan oleh suatu lembaga kredit didasarkan kepada
kepercayaan. Ini sesuai dengan acuan yang digunakaan dalam rangka meluncurkan
kredit, yakni disyaratkan adanya sifat dari calon debitur.
Selain unsur kepercayaan unsure lainya, bersifat sebagai suatu yang
berguna dalam rangka pertimbangan yang menyeluruh dalam mendapatkan keyakinan
dan kepercayaan untuk terjadinya suatu hubungan dalam bidang perkreditan.
1.kepercayaan
2.tenggang waktu
3.Degree of risk
4.
prestasi
C. Jaminan
1. pengertian jaminan
Menurut pasal 1 ayat 23
undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7
tahun 1992 tentang perbankan (UUP) yang dimaksud agunan adalah jaminan tambahan
yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pmberian fasilitas
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
JENIS-JENIS JAMINAN :
1.
Jaminan perorangan
2.
Jaminan kebendaan
BAB III
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan oleh penulis :
a.
Metode pendekatan
b.
Spesifikasi penelitian
c.
Teknik pengambilan sampel
d.
Jenis data
-data primer
-data sekunder
BAB IV
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN
PEMBAHASAN
A.
Pelaksanaan Perjanjian kredit dengan jaminan hak atas tanah
milik orang lain
Untuk mendapatkan kredit di
PT.Bank Mayapada, Tbk, cabang semarang maka pengajuan kredit harus melalui
1. Terhadap permohonan kredit
akan diberikan formulir surat keterangan permohonan pinjaman (SKPP)
2. Proses kredit secara resmi
3. Semua pemohonan kredit yang
diterima akan dilakukan analisa dan evaluasi kredit
4. Hasil analisa dan evaluasi
itu petugas taksasi akan melaporkan kepada petugas penyelia kredit untuk
menolak kredit apabila hasil analisinya di nilai tidak layak.
5. Berdasarkan hasil taksasi
jaminan tersebut petugas penyelia kredit akan menganalisa kredit dan hasil
kesimpulan dari analisa tersebut disebut kecukupan jaminan.
6. Keputusan kredit diterima
atau tidaknya permohonan kredit ada pada pimpinan.
7. Dari hasil analisa tersebut
dikeluarkan surat keputusan kredit.
Faktor-faktor yang
menyebabkan hapusnya perjanjian kredit dalam pasal diatas didukung oleh pasal
1381 KUH Perdata :
1.karena pembayaran
2.karena penawaran
3.karena pembaharuan hutang
4.karena perjumpaan hutang
dan kompensasi
5.karena pencampuran hutang
6.karena musnahnya barang
terutang
7.karena kebatalan atau ada
pembatalan
8.karena suatu syarat batal
9.karena lewatnya waktu
10.karena pembebasan hutang
PENUTUP
Dalam pemberian kredit harus dilakukan dengan sangat
berhati-hati harus menggunakan 5C. kita harus memahami akan memberikan
kepercayaan bagi orang lain apalagi berhubungan dengan sesuatu yang sangat
penting misalkan tanah.
Tanah merupakan jaminan yang sangat berharga karena
tanahh merupakan investasi yang tidak akan menyusut nilainya dan akan semakin
menipis ketersediaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul kadir Muhammad, 1992.
Hukum perikatan. Cet.VI. PT.citra aditya baku.bandung.
A.P. Parlindangan
1990.pedoman pelaksanaan UUPA Dan Tata Cara PPAT.Alumni bandung.
Nama kelompok :
1) Daniel Anugrah
Wibowo
2) Deden Muhammad
3) Nur rahman
4) Peter burju
5) Rahman hidayah
6) Sulung panji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar