ASPEK HUKUM PERANAN BUMN DALAM
MEMEBRIKAN PINJAMAN MODAL KEPADA PENGUSAHA KECIL DAN KOPERASI DI KOTA MEDAN
SULUNG PANJI Ws
Bagian Hukum Perdata
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma
ABSTRAK
Aspek
hukum peranan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam memeberikan pinjaman modal
kepada pengusaha kecil dan koperasi di kota Medan (studi pada PT. Jasa Raharja (persero) cabang Medan, Sumatera Utara).
Dalam
rangka memberdayakan ekonomi usaha kesil dan koperasi pemerintah telah
menetapkan peraturan yang memberikan fasilitas mulai dari perkeriditan sampai
memecahkan masalah pemasaran, yaitu dengan UU No.9 tahun 1995 tentang usaha
kecil dan peraturan pemerintah No.32 tahun 1998 tentang pembinaan dan
pengembangan usaha kecil. Penelitian
bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peranan BUMN dalam memberikan
pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi, serta untuk mengetahui
bentuk perjanjian dan tanggung jawab dari masing-masing pihak. Penetapan sample dengan cara purposive, dan
data di peroleh dengan cara studi dokumen, wawancara, dan kuisioner.
Hasil
penelitian menunjukan bahwa peranan BUMN sangatlah penting dalam memeberikan
pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi., karena pinjaman modal dari
BUMN memiliki bunga yang kecil. Karena
terbatasnya dana maka tidak sedikit pengusaha kecil dan koperasi yang belum
bisa memanfaatkan pinajaman modal dari BUMN.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Penelitian
Pada umumnya usaha kecil mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang
sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional dan tujuan
pembangunan ekonomi pada khususnya. Pada
masyarakat usaha kecil dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan
pendapatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Yang menjadi kendala utama bagi pengusaha kecil dan koperasi adalah dalam
bidang permodalan, karena pengusaha kecil sangat susah untuk mendapatkan modal
dari bank. Hal tersebut membuat
masyarakat tidak mampu menggunakan jasa perbankan untuk pengembangan usahanya,
bahkan usahanya dapat terhenti sama sekali.
Atas dasar daru kenyataan di atas maka BUMN di himbau untuk melaksanakan
dasar program pembinaan pengusaha kecil dan koperasi melalui keputusan Menteri Keuangan RI
tentang usaha kecil dan koperasi melalui pemanfaatan dana dari laba BUMN. Dengan keputusan dari MenKeu maka seluruh
BUMN diwajibkan untuk menyisihkan keuntungannya untuk disalurkan kepada usaha
kecil dan koperasi.
Kenyataan tersebut yang mendorong peneliti untuk memilih judul ini, agar
dapat mengeahui lebih dalam lagi sejauh mana peranan BUMN khususnya PT. Jasa
Raharja (persero) Cabang Medan dalam melaksanakan program pembinaan kepada
usaha kecil dan koperasi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian di atas dikemukakan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan penelitian
ini sebagai berikut:
1.
Bagaimana peranan BUMN
dalam memberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi
2.
Bagaimana bentuk
perjanjian dan tanggung jawab bagi para pihak.
3.
Bagaimana
penyelesaiannya jika timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal dengan pihak
peminjam.
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A. Perjanjian Pinjam
Meminjam
Perjanjian
pinjam meminjam adalah perjanjian yang riil, perjanjian baru terjadi setelah
ada penyerahan (average), selama benda (uang) yang dipinjamkan belum
diserahkan.
Apabila
dua pihak telah sepakat mengenai unsur-unsur dalam perjanjian pinjam mengganti,
tetapi tidak langsung perjanjian tersebut telah terjadi karena yang baru
terjadi hanyalah perjanjian untuk mengadakan perjanjian pinjam mengganti. Perjanjian pinjam meminjam harus dibedakan
dengan perjanjian pinjam pakai.
Pembedaan ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan.
Prinsipnya
objek pertsetujuan ini adalah segala barang pada umumnya. Namun bila ditinjau berdasarkan pasal 1754
KUH perdata, maka subjek dari persetujuan ini adalah barang yang habis dalam
pemakaian atau dalam jenis yang sama (uang).
Barang
yang dipinjam harus dalam jumlah tertentu.
Dalam hal pinjaman uang maka hutang terjadi karena peminjaman yang
terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian. Pada saat pengembalian harus dalam jumlah,
jenis, dan keadaan yang sama.
Di
dalam suatu perjanjian bisa terjadi penyelewengan isi perjanjian yang sudah di
sepakati oleh masing-masing pihak. Penyelewengan tersebut dapat terjadi karena
sengaja atau tidak sengaja.
Faktor
kesengajaan biasanya terjadi apabila pengusaha kecil tidak mau membayar
kewajibannya (membayar pinjaman modal).
Hal ini tentu akan menimbulkan perselisihan di antar kedua belah pihak,
agar tidak menyimpang dari tujuan pembinaan maka perselisihan harus ada
penyelesaiannya.
Biasanya
penyelesaian yang di gunakan adalah dengan cara musyawarah dan mufakat, namun
bila dengan cara tersebut tidak bisa juga makan akan diselesaikan melalui
pengadilan Negeri.
B. Landasan Hukum
Pemberian Pinjaman
Dalam
pengembangan usaha, kendala yang dihadapi oleh pengusaha kecil adalah
permodalan, masalah teknis produksi, dan pemasaran serta manajemen. Masalah manajemen yang membuat para perbankan
tidak mau memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil, sehinga di perlukan
terobosan baru untuk menghadapi masalah tersebut.
Untuk
mengangkat citra dari pengusaha kecil adalah dengan cara “kemitraan usaha”
antara pengusaha besar, menengah, dan kecil.
Dengan kemitraan ini maka diharapkan pengusaha menengah dan kecil dapat
masuk dengan cepat kedalam jajaran pebisnis atas, sehingga dapat lebih berperan
dalam prekonomian nasional.
Untuk
memeprluas peluang usaha, maka dikeluarkan beberapa peraturan, antara lain GBHN
1998 yang mengamatkan kepada pemerintah untuk mengembangkan kerja sama yang
sehat antara pengusaha besar, menengah, dan kecil. Disamping itu tersirat dengan jelas ketetapan
MPR No.I/MPR/1993 tentang GBHN yang mengenai pembangunan jangka panjang tahap
kedua.
Hal
diatas yang menjadi landasan dari pemberian bantuan modal kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah dan koperasi.
Dalam pelaksanaannya sudah banyak pengusaha kecil dan koperasi yang
minjadi mitra binaan dari PT. Jasa Raharja (persero) cabang Sumatera Utara.
C. Peranan BUMN
Meningkatakan Ekonomi Rakyat
Secara
tidak langsung dalam pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa BUMN melaksanakn usaha
Negara, hal tersebut merupakan bukti bahwa BUMN akan tetasp diharapkan selama
tidak menggangu pemerintahan.
Peran
BUMN adalah mengemban misi pembangunan sebagai agen pembangunan. Karena memiliki peran yang sangat besar dalam
prekonomian Indonesia,
maka BUMN disebut stabilisator ekonomi.
Berdasarkan
hal diatas maka PT. Jasa Raharja (persero) berdiri tegak mensejahterakan diri
dengan BUMN lain berperan sebagai agen pembangunan. Pembinaan industri kecil dan koperasi di
lingkungan BUMN adalah merupakan suatu usaha pengabdian kepada masyarakat yang
mempunyai hububngan timbal balik yang positif.
D. Hubungan Dalam
Pemberian Bantuan Modal
Dalam
kerja sama suatu perusahaan harus ada saling ketergantungan usaha, Karena
kepentingan yang sama dan saling menguntungkan agar kerja sama dapat berjalan
dengan efektif dan berkesinambungan.
Kemitraan tidak boleh bersifat sibsidi san situasoinal. Sistem pembinaan mitra usaha merupakan
hubungan keterkaitan antara pengusaha besar/menengah dengan industri kecil.
Proses
dari kemitraan harus bersifat jangka panjang, dimana masing-masih pihak
memiliki kemampuan yang seimbang dan selaras.
Dengan demikian kerja sama akan terjadi atas dasar kebutuhan yang nyata
dari masing-masing pihak.
Hubungan
kemitraan dituangkan ke dalam perjanian tertulis yang mengatur bentuk dan ruang
lingkup usaha kemitraan, hak dan kewajiban, serta pembinaan dan pengembangan.
BAB III
TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
A. Tujuan Penelitian
1.
Untuk mengetahui
peranan PT (persero) Jasa Raharja Cabang Medan selaku BUMN dalam memberikan
pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi.
2.
Untuk mengetahui
bentuk perjanjian pemberian bantuan modal tersebut serta tanggung jawab para
pihak.
3.
Untuk mengetahui
bagaimana penyelesaiannya jika timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal
dengan pihak peminjam.
B. Manfaat
Penelitian
Penelitian ini diharapkan
memberikan manfaat antara lain:
1.
Sebagai bahan masukan
bagi dunia akademis dalam bidang ilmu hukum, khususnya bagi pengembangan Hukum
Perjanjian dan Hukum Pembiayaan Perbankan.
2.
Sebagai bahan masukan
PT (Persero) A.K. Jasa Raharja, Menteri Keuangan, Gubernur KDH Tk. I Sumatera
Utara, serta Kantor Wilayah Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan
Menengah.
3.
Untuk memberikan
informasi kepada masyarakat pengusaha kecil dan koperasi, bagaimana cara
mendapatkan modal dengan prosedur yang mudah, murah, dan biaya ringan.
4.
Sebagai usaha untuk
menciptakan kepastian hukum dan ketertiban umum dan serta membantu pengembangan
hukum nasional khususnya di bidang pembiayaan.
BAB
IV
METODE
PENELlTIAN
Metode yang dipergunakan
dalam penelitian adalah sebagai berikut:
A. Jenis dan sumber data
Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara kuesioner
dan wawancara, dengan menggunakan instrumen penelitian yang berupa daftar
pertanyaan yang telah dipersiapkan.
Responden tinggal memilih jawaban yang telah disusun sedemikian rupa dan
tidak menutup kemungkinan untuk memberikan jawaban terbuka. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dari
PT Jasa Raharja (persero) Cabang Medan dengan melihat dan mempelajari
perjanjian maupun dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pemberian
pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi.
Juga menghubungi pihak Kantor
Wilayah Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera
Utara, Dinas Perindustrian Medan, KADIN Medan untuk mengetahui bagaimana
peranannya serta pendapatnya tentang pemberian bantuan pinjaman modal tersebut.
B. Teknik pengambilan sampel
Pengambilan sampel dilakukan
secara purposive sampling. Populasi
dalam penelitian ini adalah pimpinan koperasi, pengusaha kecil dan menengah
yang menjadi kelompok binaan PT Jasa Raharja (persero) Cabang Medan.
Sedangkan jumlah responden yang
akan diambil sebanyak 20 unit usaha dan koperasi atau sekitar 50%. Penelitian ini menggunakan teknik survei, di
mana untuk memperoleh data dipergunakan instrumen penelitian berupa kuesioner,
wawancara dan observasi ke lapangan.
C. Analisis data
Analisis data dilakukan seeara
kualitatif. Namun analisa kuantitatif
juga dipergunakan berdasarkan persentase frekuensi jumlah jawaban responden
yang diperoleh. Angka-angka frekuensi
jawaban dan perhitungan persentase jawaban responden dimasukkan ke dalam tabel.
Penelaahan dan pembahasan
penelitian ini mempergunakan metode analisis dengan disiplin ilmu sosio legal
research.
Pembahasan tidak saja
mempergunakan pendekatan dari bidang hukum saja, tetapi juga dipergunakan ilmu
penunjang lainnya terutama ilmu sosial yang ada kaitannya yaitu sosiologi
hukum.
BABV
PEMBAHASAN
Berdasarkan himbauan dari
pemerintah tentang pembinaan usaha dan koperasi yang di tuangkan dalam
keputusan Menteri Keuangan yang mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi,
untuk terwujudnya pemerataan pembangunan.
Demi terlaksananya tujuan
diatas, maka pemerintah menghimbau kepada seluruh BUMN untuk memberikan bagian
dari labanya untuk memeberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan
koperasi sebagai mitra binaan. Sehingga
PT. Jasa Raharja (persero) merasa terpanggil untuk melaksanakan himbauan dari
pemerintah tersebut.
A.
Tentang PT.
Jasa Raharja (persero)
PT. Jasa Raharja (persero)
merupakan gabungan dari beberapa perusahan belanda yang sudah diambil alih atau
sudah di nasionalisasi. Dalam peroses
pengambil alihan tersebut di lakukan dengan tiga tahapan, yaitu :
a. Tahap
Pertama
Pengelompokan
perusahaan asuransi yang diambil alih oleh Pemerintah Indonesia
berdasarkan pada peraturan pemerintah No. 3 tahun 1960, dan juga berdasarkan
dari pengumuman Menteri Keuangan nomor 12631/BUMN II tanggal 9 Februari 1960.
b. Tahap
Kedua
Berdasarkan
dari pengumuman Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 1960, dan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 1961 keempat PAKN ( Perusahaan Asuransi Kerugian Negara)
dilebur menjadi satu nama PAKN “IKA KARYA”.
Pada tanggal 24 Maret 1961 berdasarkan dari peraturan pemerintah PAKN
“IKA KARYA” diubah menjadi PAKN “EKA KARYA”.
c. Tahap
Keempat
Dengan
meleburkan semua kekayaan, karyawan, dan hutang/piutang “EKA KARYA” per tanggal
1 Januari 1965 dibentuklah Badan Hukum dengan nama PNAK “JASA RAHARJA”, dengan
tugasnya mengelolah pelaksanaan UU No. 33 tahun 1964 dan UU No. 34 tahun 1964.
Berdasarkan peraturan
pemerintah nomor 39 tahun 1980, setatus Jasa Raharja dialihkan menjadi persero,
berdasarkan akte notaries Imas Fatimah, S.H., pada tanggal 28 Februari 1981.
B.
Gambaran
Usaha Kecil di Kota Medan
Secara geografis, Kota Medan
mencapai 26.510 hektar dan kurang lebih penduduknya mencapai 2.005.000
jiwa. Dengan tingkat pertumbuhan
mencapai 2.15% per tahun dan pendapatan perkapita yang terus meningkat
sehinggak membuat Kota Medan merubah keadaan sosial ekonomi masyarakatnya dari
tahun-tahun sebelumnya.
Dari masa ke masa Kota Medan
menunjukan pertumbuhan yang sangat pesat.
Penyebab utama yang mempengaruhi pertumbuhan Kota Medan adalah pengaruh
ekonomi dan juga arus migrasi yang terus bertambah.
Selama tahun 1994 sampai dengan
tahun 2000 jumlah penduduk Kota Medan mengalami peningkatan 1,85% pertahun,
dengan perumbuhan penduduk laki-laki dan perempuan yang berbanding seimbang.
Kota Medan memiliki beragam
industri kecil yang beragam, yang terdiri dari sektor-sektor usaha seperti,
pengolahan makanan, sandang, kulit, kimia, bahan bangunan, logam, alat agkutan,
dan kerajinan umum.
Untuk mendorong pertumbuhan
industri kecil, maka pemerintah Medan
terus berupaya dengan memberikan terobosan-terobosan baru. Salah satu upaya pemerintah adalah dengan
mendirikan Perkampungan Industri Kecil (PIK), yang terletak di kelurahan Medan
Tenggara, kecamatan Medan Denai.
C.
Prosedur Pemberian Pinjaman
Dalam pemberian pinjaman modal
kerja, pengusaha kecil harus mengajukan surat
permohonan kepada PT. Jasa Raharja (persero).
Didalam surat
permohonan tersebut harus dilampirkan data atau informasi yang digunakan untuk
bahan pertimbangan yang kemudian dievaluasi, seperti:
1. data
pribadi, yang terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, alamat, pendidikan, dan
lainnya.
2. Data
kegiatan usaha, terdiri dari nama perusahaan, alamat perusahaan, awal berdiri,
nomor NPWP, dan izin lainnya.
3. Nilai
kekayaan, seperti tanah, bangunan, alat produksi, persediaan.
4. Rencana
penggunaan pinjaman, hal ini harus dijelaskan secara singkat dan terperinci
penggunaan uang pinjaman modal tersebut.
5. Manfaat,
jika permohonan pinjaman modal di setujui maka tahap selanjutnya pemohon harus
menjelaskan manfaat dari pinjaman modal tersebut.
Jika PT. Jasa Raharja telah
menyetujui dan layak untuk memperoleh pinjaman modal, maka PT. Jasa Raharja dan
peminjam akan menandatangani surat perjanjian pinjaman yang telah di sepakati
oleh masing-masing pihak.
D.
Jaminan
Pinjaman
Dalam perjanjian pinjam
meminjam, pihak peminjam harus memeberikan jaminan kepada kreditur. Dengan adanya jaminan, maka pihak kreditur
akan merasa aman karena apa bila peminjam tidak bisa membayar utangnya maka
pihak kreditur akan menutup hutangnya dengan cara menjual jaminan dari debitur
yang telah di berikan.
Dalam perjanjian ini sebenarnya
jaminan tidak mutlak diperlukan karena dalam perjanjian ini memiliki asas
kepercayaan. Selain itu tujuan kerja
sama ini adalah untuk membantu pengusaha kecil yang kekurangan modal. Tetapi jika pihak pengusaha kecil mampu untuk
memberikan jaminan, maka jaminan dapat diadakan pada perjanjian kerjasama.
PT. Jasa Raharja (persero)
sebagai pemberi pinjaman modal kerja kepada pengusaha kecil tidak mengharuskan
untuk memberikan jaminan. Jaminan baru
diperlukan jika pengusaha kecil engajukan pinjaman diatas Rp 50.000.000,- (Lima
Puluh Juta Rupiah).
E.
Wanprestasi
dan Perjanjiannya
Dalam suatu perjanjian dapat
terjadi penyelewengan dari isi perjanjian.
Penyelengan ini dapat berupa karena sengaja atau tidak sengaja.
Faktor kesengajaan terjadi bila
pihak peminjam modal tidak membayar kewajibannya. Hal tersebut dapat mengakibatkan perselisihan
di antara kedua belah pihak.
Penyelesaian peselisihan biasanya di selesaikan dengan cara musyawarah
dan mufakat. Tetapi jika dengan cara
musyawarah dan mufakat tidak bisa diselesaikan, maka harus dilaksanakan melalui
pengadilan negeri.
Sedangkan faktor ketidak
sengajaan dapat berupa, pihak peminjam meninggal dunia, atau peminjam mengalami
bangkrut. Bila hal ini yang terjadi maka
pihak PT. Jasa Raharja (persero) mempunyai kebijakan tersendiri, seperti
kelonggaran jangka waktu.
F.
Berakhirnya
Pemberian Pinjaman
Tentang
berakhirnya perjanjian pinjaman antara PT. Jasa Raharja (persero) dengan
pengusaha kecil tidak ada ditentukan dalam perjanjian tersebut. Walaupun demikian bukan berarti hal tersebut
berlaku untuk selama-lamanya, tetapi perjanjian tersebut harus berdasarkan
kepada ketentuan-ketentuan yang lazim digunakan dalam perjanjian pada
umumnya. Adapun cara berakhirnya
perjanjian tersebut antara lain:
1.
Telah terpenuhinya
kewajiban pengusaha kecil untuk melunasi pinjamannya sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan.
2.
Pinjaman antara PT.
Jasa Raharja (Persero) dengan pengusaha kecil akan berakhir jika PT. Jasa
Raharja (Persero) melepaskan haknya atau menyatakan pembebasan hutang pihak
pengusaha kecil.
3.
Adanya pembatalan,
karena perjanjian kerjasama menyalahi aturan yang ada.
4.
Sebab-sebab lain yang
sesuai dengan ketentuan umum.
Dari
cara berakhirnya perjanjian kerjasama di atas, yang terjadi pada dasarnya
adalah cara berakhirnya perjanjian pada poin pertama dan kedua.
BAB VI
KESIMPULAN dan SARAN
A.
Kesimpulan
Dari hasil penelitian ini
dapatlah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Pemberian bantuan
pinjaman modal yang dikelola PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Utara
sangatlah bermanfaat bagi Pengusaha Kecil dan Koperasi di Kota Medan.
Hal ini di kerenakan prosedur dan persyaratannya mudah dan juga bunga pinjaman
cukup ringan.
2.
Bentuk perjanjian
pemberian bantuan modal ini disepakati dalam bentuk tertulis.
3.
Jika terjadi wanprestasi
maka penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah, jika
tidak tercapai kata mufakat, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
Medan.
B.
Saran
1.
Diharapkan kepada
pihak peminjam agar benar-benar mematuhi isi perjanjian pinjaman tersebut dan
menggunakan pinjaman tersebut sesuai dengan manfaat dan kebutuhannya.
2.
Diharapkan kepada
pihak BUMN agar benar-benar melaksanakan kebijaksana pemerintah tersebut,
supaya dapat dimanfaatkan oleh pengusaha ekonomi lemah yang memang benar-benar
membutuhkan pinjaman modal.
3.
Berikan informasi yang
jelas kepada dunia usaha kecil dan koperasi agar mereka bisa memanfaatkan
bantuan dana ini untuk pengembangan usaha.
Daftar Pustaka
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1619/1/perdata-siddik.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar