Sabtu, 26 Mei 2012

ASPEK HUKUM PERANAN BUMN DALAM MEMEBRIKAN PINJAMAN MODAL KEPADA PENGUSAHA KECIL DAN KOPERASI DI KOTA MEDAN


ASPEK HUKUM PERANAN BUMN DALAM MEMEBRIKAN PINJAMAN MODAL KEPADA PENGUSAHA KECIL DAN KOPERASI DI KOTA MEDAN
SULUNG PANJI Ws
Bagian Hukum Perdata
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma



                                                              ABSTRAK

Aspek hukum peranan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam memeberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi di kota Medan (studi pada PT. Jasa Raharja (persero) cabang Medan, Sumatera Utara).
Dalam rangka memberdayakan ekonomi usaha kesil dan koperasi pemerintah telah menetapkan peraturan yang memberikan fasilitas mulai dari perkeriditan sampai memecahkan masalah pemasaran, yaitu dengan UU No.9 tahun 1995 tentang usaha kecil dan peraturan pemerintah No.32 tahun 1998 tentang pembinaan dan pengembangan usaha kecil.  Penelitian bertujuan untuk mengetahui seberapa besar peranan BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi, serta untuk mengetahui bentuk perjanjian dan tanggung jawab dari masing-masing pihak.  Penetapan sample dengan cara purposive, dan data di peroleh dengan cara studi dokumen, wawancara, dan kuisioner.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peranan BUMN sangatlah penting dalam memeberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi., karena pinjaman modal dari BUMN memiliki bunga yang kecil.  Karena terbatasnya dana maka tidak sedikit pengusaha kecil dan koperasi yang belum bisa memanfaatkan pinajaman modal dari BUMN.



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Penelitian
Pada umumnya usaha kecil mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan pembangunan nasional dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya.  Pada masyarakat usaha kecil dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
Yang menjadi kendala utama bagi pengusaha kecil dan koperasi adalah dalam bidang permodalan, karena pengusaha kecil sangat susah untuk mendapatkan modal dari bank.  Hal tersebut membuat masyarakat tidak mampu menggunakan jasa perbankan untuk pengembangan usahanya, bahkan usahanya dapat terhenti sama sekali.
Atas dasar daru kenyataan di atas maka BUMN di himbau untuk melaksanakan dasar program pembinaan pengusaha kecil dan koperasi melalui keputusan Menteri Keuangan RI tentang usaha kecil dan koperasi melalui pemanfaatan dana dari laba BUMN.  Dengan keputusan dari MenKeu maka seluruh BUMN diwajibkan untuk menyisihkan keuntungannya untuk disalurkan kepada usaha kecil dan koperasi.
Kenyataan tersebut yang mendorong peneliti untuk memilih judul ini, agar dapat mengeahui lebih dalam lagi sejauh mana peranan BUMN khususnya PT. Jasa Raharja (persero) Cabang Medan dalam melaksanakan program pembinaan kepada usaha kecil dan koperasi.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas dikemukakan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini sebagai berikut:
1.         Bagaimana peranan BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada pengusaha      kecil dan koperasi
2.         Bagaimana bentuk perjanjian dan tanggung jawab bagi para pihak.
3.         Bagaimana penyelesaiannya jika timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal dengan pihak peminjam.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.  Perjanjian Pinjam Meminjam
Perjanjian pinjam meminjam adalah perjanjian yang riil, perjanjian baru terjadi setelah ada penyerahan (average), selama benda (uang) yang dipinjamkan belum diserahkan.
Apabila dua pihak telah sepakat mengenai unsur-unsur dalam perjanjian pinjam mengganti, tetapi tidak langsung perjanjian tersebut telah terjadi karena yang baru terjadi hanyalah perjanjian untuk mengadakan perjanjian pinjam mengganti.  Perjanjian pinjam meminjam harus dibedakan dengan perjanjian pinjam pakai.  Pembedaan ini bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan.
Prinsipnya objek pertsetujuan ini adalah segala barang pada umumnya.  Namun bila ditinjau berdasarkan pasal 1754 KUH perdata, maka subjek dari persetujuan ini adalah barang yang habis dalam pemakaian atau dalam jenis yang sama (uang).
Barang yang dipinjam harus dalam jumlah tertentu.  Dalam hal pinjaman uang maka hutang terjadi karena peminjaman yang terdiri atas jumlah uang yang disebutkan dalam perjanjian.  Pada saat pengembalian harus dalam jumlah, jenis, dan keadaan yang sama.
Di dalam suatu perjanjian bisa terjadi penyelewengan isi perjanjian yang sudah di sepakati oleh masing-masing pihak. Penyelewengan tersebut dapat terjadi karena sengaja atau tidak sengaja.
Faktor kesengajaan biasanya terjadi apabila pengusaha kecil tidak mau membayar kewajibannya (membayar pinjaman modal).  Hal ini tentu akan menimbulkan perselisihan di antar kedua belah pihak, agar tidak menyimpang dari tujuan pembinaan maka perselisihan harus ada penyelesaiannya.
Biasanya penyelesaian yang di gunakan adalah dengan cara musyawarah dan mufakat, namun bila dengan cara tersebut tidak bisa juga makan akan diselesaikan melalui pengadilan Negeri.

B.  Landasan Hukum Pemberian Pinjaman
Dalam pengembangan usaha, kendala yang dihadapi oleh pengusaha kecil adalah permodalan, masalah teknis produksi, dan pemasaran serta manajemen.  Masalah manajemen yang membuat para perbankan tidak mau memberikan kreditnya kepada pengusaha kecil, sehinga di perlukan terobosan baru untuk menghadapi masalah tersebut.
Untuk mengangkat citra dari pengusaha kecil adalah dengan cara “kemitraan usaha” antara pengusaha besar, menengah, dan kecil.  Dengan kemitraan ini maka diharapkan pengusaha menengah dan kecil dapat masuk dengan cepat kedalam jajaran pebisnis atas, sehingga dapat lebih berperan dalam prekonomian nasional.
Untuk memeprluas peluang usaha, maka dikeluarkan beberapa peraturan, antara lain GBHN 1998 yang mengamatkan kepada pemerintah untuk mengembangkan kerja sama yang sehat antara pengusaha besar, menengah, dan kecil.  Disamping itu tersirat dengan jelas ketetapan MPR No.I/MPR/1993 tentang GBHN yang mengenai pembangunan jangka panjang tahap kedua.
Hal diatas yang menjadi landasan dari pemberian bantuan modal kepada pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi.  Dalam pelaksanaannya sudah banyak pengusaha kecil dan koperasi yang minjadi mitra binaan dari PT. Jasa Raharja (persero) cabang Sumatera Utara.
 
C.  Peranan BUMN Meningkatakan Ekonomi Rakyat
Secara tidak langsung dalam pasal 33 UUD 1945 dinyatakan bahwa BUMN melaksanakn usaha Negara, hal tersebut merupakan bukti bahwa BUMN akan tetasp diharapkan selama tidak menggangu pemerintahan.
Peran BUMN adalah mengemban misi pembangunan sebagai agen pembangunan.  Karena memiliki peran yang sangat besar dalam prekonomian Indonesia, maka BUMN disebut stabilisator ekonomi.
Berdasarkan hal diatas maka PT. Jasa Raharja (persero) berdiri tegak mensejahterakan diri dengan BUMN lain berperan sebagai agen pembangunan.  Pembinaan industri kecil dan koperasi di lingkungan BUMN adalah merupakan suatu usaha pengabdian kepada masyarakat yang mempunyai hububngan timbal balik yang positif.

D.  Hubungan Dalam Pemberian Bantuan Modal
Dalam kerja sama suatu perusahaan harus ada saling ketergantungan usaha, Karena kepentingan yang sama dan saling menguntungkan agar kerja sama dapat berjalan dengan efektif dan berkesinambungan.  Kemitraan tidak boleh bersifat sibsidi san situasoinal.  Sistem pembinaan mitra usaha merupakan hubungan keterkaitan antara pengusaha besar/menengah dengan industri kecil.
Proses dari kemitraan harus bersifat jangka panjang, dimana masing-masih pihak memiliki kemampuan yang seimbang dan selaras.  Dengan demikian kerja sama akan terjadi atas dasar kebutuhan yang nyata dari masing-masing pihak.
Hubungan kemitraan dituangkan ke dalam perjanian tertulis yang mengatur bentuk dan ruang lingkup usaha kemitraan, hak dan kewajiban, serta pembinaan dan pengembangan.



BAB III
TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN

A.  Tujuan Penelitian
1.    Untuk mengetahui peranan PT (persero) Jasa Raharja Cabang Medan selaku BUMN dalam memberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi.
2.    Untuk mengetahui bentuk perjanjian pemberian bantuan modal tersebut serta tanggung jawab para pihak.
3.    Untuk mengetahui bagaimana penyelesaiannya jika timbul sengketa antara pemberi pinjaman modal dengan pihak peminjam.

B.  Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan memberikan manfaat antara lain:
1.    Sebagai bahan masukan bagi dunia akademis dalam bidang ilmu hukum, khususnya bagi pengembangan Hukum Perjanjian dan Hukum Pembiayaan Perbankan.
2.    Sebagai bahan masukan PT (Persero) A.K. Jasa Raharja, Menteri Keuangan, Gubernur KDH Tk. I Sumatera Utara, serta Kantor Wilayah Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah.
3.    Untuk memberikan informasi kepada masyarakat pengusaha kecil dan koperasi, bagaimana cara mendapatkan modal dengan prosedur yang mudah, murah, dan biaya ringan.
4.    Sebagai usaha untuk menciptakan kepastian hukum dan ketertiban umum dan serta membantu pengembangan hukum nasional khususnya di bidang pembiayaan.



BAB IV
METODE PENELlTIAN

Metode yang dipergunakan dalam penelitian adalah sebagai berikut:

A. Jenis dan sumber data
            Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder.  Data primer diperoleh dengan cara kuesioner dan wawancara, dengan menggunakan instrumen penelitian yang berupa daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan.  Responden tinggal memilih jawaban yang telah disusun sedemikian rupa dan tidak menutup kemungkinan untuk memberikan jawaban terbuka.  Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dari PT Jasa Raharja (persero) Cabang Medan dengan melihat dan mempelajari perjanjian maupun dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan pemberian pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi.

Juga menghubungi pihak Kantor Wilayah Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi Sumatera Utara, Dinas Perindustrian Medan, KADIN Medan untuk mengetahui bagaimana peranannya serta pendapatnya tentang pemberian bantuan pinjaman modal tersebut.

B. Teknik pengambilan sampel
Pengambilan sampel dilakukan secara purposive sampling.  Populasi dalam penelitian ini adalah pimpinan koperasi, pengusaha kecil dan menengah yang menjadi kelompok binaan PT Jasa Raharja (persero) Cabang Medan.
Sedangkan jumlah responden yang akan diambil sebanyak 20 unit usaha dan koperasi atau sekitar 50%.  Penelitian ini menggunakan teknik survei, di mana untuk memperoleh data dipergunakan instrumen penelitian berupa kuesioner, wawancara dan observasi ke lapangan.

C. Analisis data
Analisis data dilakukan seeara kualitatif.  Namun analisa kuantitatif juga dipergunakan berdasarkan persentase frekuensi jumlah jawaban responden yang diperoleh.  Angka-angka frekuensi jawaban dan perhitungan persentase jawaban responden dimasukkan ke dalam tabel.
Penelaahan dan pembahasan penelitian ini mempergunakan metode analisis dengan disiplin ilmu sosio legal research.
Pembahasan tidak saja mempergunakan pendekatan dari bidang hukum saja, tetapi juga dipergunakan ilmu penunjang lainnya terutama ilmu sosial yang ada kaitannya yaitu sosiologi hukum.


BABV
PEMBAHASAN

Berdasarkan himbauan dari pemerintah tentang pembinaan usaha dan koperasi yang di tuangkan dalam keputusan Menteri Keuangan yang mendorong kegiatan dan pertumbuhan ekonomi, untuk terwujudnya pemerataan pembangunan.
Demi terlaksananya tujuan diatas, maka pemerintah menghimbau kepada seluruh BUMN untuk memberikan bagian dari labanya untuk memeberikan pinjaman modal kepada pengusaha kecil dan koperasi sebagai mitra binaan.  Sehingga PT. Jasa Raharja (persero) merasa terpanggil untuk melaksanakan himbauan dari pemerintah tersebut.

A.  Tentang PT. Jasa Raharja (persero)
PT. Jasa Raharja (persero) merupakan gabungan dari beberapa perusahan belanda yang sudah diambil alih atau sudah di nasionalisasi.  Dalam peroses pengambil alihan tersebut di lakukan dengan tiga tahapan, yaitu :


a.    Tahap Pertama
Pengelompokan perusahaan asuransi yang diambil alih oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan pada peraturan pemerintah No. 3 tahun 1960, dan juga berdasarkan dari pengumuman Menteri Keuangan nomor 12631/BUMN II tanggal 9 Februari 1960.

b.    Tahap Kedua
Berdasarkan dari pengumuman Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 1960, dan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1961 keempat PAKN ( Perusahaan Asuransi Kerugian Negara) dilebur menjadi satu nama PAKN “IKA KARYA”.  Pada tanggal 24 Maret 1961 berdasarkan dari peraturan pemerintah PAKN “IKA KARYA” diubah menjadi PAKN “EKA KARYA”.

c.    Tahap Keempat
Dengan meleburkan semua kekayaan, karyawan, dan hutang/piutang “EKA KARYA” per tanggal 1 Januari 1965 dibentuklah Badan Hukum dengan nama PNAK “JASA RAHARJA”, dengan tugasnya mengelolah pelaksanaan UU No. 33 tahun 1964 dan UU No. 34 tahun 1964.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 1980, setatus Jasa Raharja dialihkan menjadi persero, berdasarkan akte notaries Imas Fatimah, S.H., pada tanggal 28 Februari 1981.

B.  Gambaran Usaha Kecil di Kota Medan
Secara geografis, Kota Medan mencapai 26.510 hektar dan kurang lebih penduduknya mencapai 2.005.000 jiwa.  Dengan tingkat pertumbuhan mencapai 2.15% per tahun dan pendapatan perkapita yang terus meningkat sehinggak membuat Kota Medan merubah keadaan sosial ekonomi masyarakatnya dari tahun-tahun sebelumnya.
Dari masa ke masa Kota Medan menunjukan pertumbuhan yang sangat pesat.  Penyebab utama yang mempengaruhi pertumbuhan Kota Medan adalah pengaruh ekonomi dan juga arus migrasi yang terus bertambah.
Selama tahun 1994 sampai dengan tahun 2000 jumlah penduduk Kota Medan mengalami peningkatan 1,85% pertahun, dengan perumbuhan penduduk laki-laki dan perempuan yang berbanding seimbang.
Kota Medan memiliki beragam industri kecil yang beragam, yang terdiri dari sektor-sektor usaha seperti, pengolahan makanan, sandang, kulit, kimia, bahan bangunan, logam, alat agkutan, dan kerajinan umum.
Untuk mendorong pertumbuhan industri kecil, maka pemerintah Medan terus berupaya dengan memberikan terobosan-terobosan baru.  Salah satu upaya pemerintah adalah dengan mendirikan Perkampungan Industri Kecil (PIK), yang terletak di kelurahan Medan Tenggara, kecamatan Medan Denai.

C.  Prosedur  Pemberian Pinjaman
Dalam pemberian pinjaman modal kerja, pengusaha kecil harus mengajukan surat permohonan kepada PT. Jasa Raharja (persero).  Didalam surat permohonan tersebut harus dilampirkan data atau informasi yang digunakan untuk bahan pertimbangan yang kemudian dievaluasi, seperti:
1.    data pribadi, yang terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, alamat, pendidikan, dan lainnya.
2.    Data kegiatan usaha, terdiri dari nama perusahaan, alamat perusahaan, awal berdiri, nomor NPWP, dan izin lainnya.
3.    Nilai kekayaan, seperti tanah, bangunan, alat produksi, persediaan.
4.    Rencana penggunaan pinjaman, hal ini harus dijelaskan secara singkat dan terperinci penggunaan uang pinjaman modal tersebut.
5.    Manfaat, jika permohonan pinjaman modal di setujui maka tahap selanjutnya pemohon harus menjelaskan manfaat dari pinjaman modal tersebut.

Jika PT. Jasa Raharja telah menyetujui dan layak untuk memperoleh pinjaman modal, maka PT. Jasa Raharja dan peminjam akan menandatangani surat perjanjian pinjaman yang telah di sepakati oleh masing-masing pihak.

D.  Jaminan Pinjaman
Dalam perjanjian pinjam meminjam, pihak peminjam harus memeberikan jaminan kepada kreditur.  Dengan adanya jaminan, maka pihak kreditur akan merasa aman karena apa bila peminjam tidak bisa membayar utangnya maka pihak kreditur akan menutup hutangnya dengan cara menjual jaminan dari debitur yang telah di berikan.
Dalam perjanjian ini sebenarnya jaminan tidak mutlak diperlukan karena dalam perjanjian ini memiliki asas kepercayaan.  Selain itu tujuan kerja sama ini adalah untuk membantu pengusaha kecil yang kekurangan modal.  Tetapi jika pihak pengusaha kecil mampu untuk memberikan jaminan, maka jaminan dapat diadakan pada perjanjian kerjasama.
PT. Jasa Raharja (persero) sebagai pemberi pinjaman modal kerja kepada pengusaha kecil tidak mengharuskan untuk memberikan jaminan.  Jaminan baru diperlukan jika pengusaha kecil engajukan pinjaman diatas Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

E.  Wanprestasi dan Perjanjiannya
Dalam suatu perjanjian dapat terjadi penyelewengan dari isi perjanjian.  Penyelengan ini dapat berupa karena sengaja atau tidak sengaja.
Faktor kesengajaan terjadi bila pihak peminjam modal tidak membayar kewajibannya.  Hal tersebut dapat mengakibatkan perselisihan di antara kedua belah pihak.  Penyelesaian peselisihan biasanya di selesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.  Tetapi jika dengan cara musyawarah dan mufakat tidak bisa diselesaikan, maka harus dilaksanakan melalui pengadilan negeri.
Sedangkan faktor ketidak sengajaan dapat berupa, pihak peminjam meninggal dunia, atau peminjam mengalami bangkrut.  Bila hal ini yang terjadi maka pihak PT. Jasa Raharja (persero) mempunyai kebijakan tersendiri, seperti kelonggaran jangka waktu.

F.   Berakhirnya Pemberian Pinjaman
Tentang berakhirnya perjanjian pinjaman antara PT. Jasa Raharja (persero) dengan pengusaha kecil tidak ada ditentukan dalam perjanjian tersebut.  Walaupun demikian bukan berarti hal tersebut berlaku untuk selama-lamanya, tetapi perjanjian tersebut harus berdasarkan kepada ketentuan-ketentuan yang lazim digunakan dalam perjanjian pada umumnya.  Adapun cara berakhirnya perjanjian tersebut antara lain:

1.    Telah terpenuhinya kewajiban pengusaha kecil untuk melunasi pinjamannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
2.    Pinjaman antara PT. Jasa Raharja (Persero) dengan pengusaha kecil akan berakhir jika PT. Jasa Raharja (Persero) melepaskan haknya atau menyatakan pembebasan hutang pihak pengusaha kecil.
3.    Adanya pembatalan, karena perjanjian kerjasama menyalahi aturan yang ada.
4.    Sebab-sebab lain yang sesuai dengan ketentuan umum.

Dari cara berakhirnya perjanjian kerjasama di atas, yang terjadi pada dasarnya adalah cara berakhirnya perjanjian pada poin pertama dan kedua.


BAB VI
KESIMPULAN dan SARAN

A.  Kesimpulan
Dari hasil penelitian ini dapatlah disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1.    Pemberian bantuan pinjaman modal yang dikelola PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Utara sangatlah bermanfaat bagi Pengusaha Kecil dan Koperasi di Kota Medan.  Hal ini di kerenakan prosedur dan persyaratannya mudah dan juga bunga pinjaman cukup ringan.
2.    Bentuk perjanjian pemberian bantuan modal ini disepakati dalam bentuk tertulis.
3.    Jika terjadi wanprestasi maka penyelesaiannya dilakukan terlebih dahulu dengan cara musyawarah, jika tidak tercapai kata mufakat, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Medan.

B.  Saran
1.    Diharapkan kepada pihak peminjam agar benar-benar mematuhi isi perjanjian pinjaman tersebut dan menggunakan pinjaman tersebut sesuai dengan manfaat dan kebutuhannya.
2.    Diharapkan kepada pihak BUMN agar benar-benar melaksanakan kebijaksana pemerintah tersebut, supaya dapat dimanfaatkan oleh pengusaha ekonomi lemah yang memang benar-benar membutuhkan pinjaman modal.
3.    Berikan informasi yang jelas kepada dunia usaha kecil dan koperasi agar mereka bisa memanfaatkan bantuan dana ini untuk pengembangan usaha.
Daftar Pustaka

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/1619/1/perdata-siddik.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar