HUKUM
PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI
Abstrak
Kegiatan
perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari
perbuatan hokum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandun aspek ekonomis
atau perbuatan hukum yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang
dan badan hokum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang-undang hukum
perdata (KUHPER) dan kitab undang-undang dagang (KUHD) serta undang-undang
khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Kegiatan perekonomian timbul dalam perbuatan hukum
jual-beli, sewa-menyewa, asuransi perbankan, pasar modal, surat-surat berharga,
perjanjian kerja dan lainnya dengan menganut kepada asas kebeasan berkontrak
berdasarkan pasal1320 jo 1338 KUHPER sebagai induk hokum perikatan yang banyak
digunakan dalam hubunan di masyarakat.
Pendahuluan
hukum
bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di
masyarakat.kepentingan manusia dalam masyarakat begitu luas, mulai dari
kepentingan pribadi hingga masyarakat dengan Negara. Untuk itu pergolongan
hukum privat mengatur kepentingan individu atau pribadi, seperti hukum dagang
dan hukum perdata. Hukum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab
undang-undang hukum perdata merupakan hukum yan bersifat khusus dalam melakukan
perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis atau perbuatan hukum yang
dapat dinilai dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum.
Dalam
kegiatan ekonomi terdapat upaya untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun
harus berdasarkan peraturan dan norma yang terdapat dalam undang-undang yang
berlaku maupun hukum yang berlaku. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadfi
pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan).
Dalam hukum perikatan didalamnya terdapat dua azas yaitu azas konsensualitas
dan azas kebebasan berkontrak.
Dalam
perkembangan perekonomian di Indonesia, tentunya memerlukan perangkat hukum
nasional yang sesuai dengan hukum perikatan atau kontrak yang berkembang
dinamis dalam masyarakat melengkapi perangkat perundang-undangan. Di Indonesia
berbagai peratutran undang-undang dibuat oleh pemerintah Indonesia telah
menggantikan sebagian kitab undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang
hukum dagang. Naumun untuk mengisi kekosongan hukum di Indonesia maka ke dua
kitab undang-undang itu masih digunakan sampai ada peraturan perundang-undangan
yang baru untuk menggantinya.
Pembahasan
Kontrak
atau perjanjian suatu peristiwa dimana seorang bernajnji kepada orang lain atau
dimana dua orang saling berjanji unuk melaksanakan sesuatu. Akibat peristiwa
ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut dengan
perikatan. Perjanjian akan menimbulkan perikatan yaiu undang-undang. Perikatan
yang ditimbulkan oleh undang-undan dikarenakan para pihak melaksanakan
ketentuan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dalam
melakukan kontrak atau transaksi dalam melakukan hukum perikatan, banyak
menggunakan aspek persetujuan atau pengikatan para pihak dalam melakukan
hubungan hukum dalam berbagai kegiatan ekonomi. Pengikatan yang timbul adalah
suatu persetujuan yang bersifat ekonomis dalam bidang keperdataan dengan dasar
hukum dan kajian berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
A. Azas kebebasan berkontrak
Perikatan
bersumber pada perjanjian dan undang-undang (pasal 1320 jo 1338 KUHPer). Pasal
1320 KUHPer berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1.
kesepakatan para pihak
Para
pihak yang mengadakan perjanjian harus ada penyesuaian kehendak dengan persetujuan
untuk melakukan suatu perikatan.
2.
kecakapan para pihak
Para
pihak yang melakukan perjanjian haruslah memenuhi syarat sebagai subjek hukum
yaitu berupa manusia dan badan-badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban
dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
Badan
hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum apabila memenuhi sdyarat sebagai
berikut :
1.
Akta pendirian oleh Notaris
2.
Pendaftaran di panitera pengadilan
negeri setempat
3.
Pengumuman dalam berita Negara atau
lembaran Negara Republik Indonesia
3.
Objek tertentu
Objek
tertentu maksudnya para pihak melaksanakan perjanjian atau perikatan harus
mempunyai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan pada saat kesepakatan
terjadi.
4.
Sebab yang halal
Dalam
melaksanakan perjanjian atau perikatan tidak diperbolehkan melawan
undang-undang, kebiasaan, dan ketertiban umum.
B.
Subjek hukum perikatan
Kegiatan
ekonomi secara umum dapat diartikan sebagai kegiatan usaha yang dijalankan oleh
seseorang atau badan hukum untuk mendapatkan laba atau keuntungan.
Dalam
perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatannya secara sendiri,
maka lahirlah perkumpulan-perkumpulan, asosiasi, dan atau dikenal menggunakan
hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak menurut Daeng (2009:7), sebagai
berikut :
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang
pengusaha, dalam masyarakat umu dikanal dengan nama Usaha Dagang (UD) dan
Perusaan Dagang (PD).
Prosedur
pendirian sebagai berikut :
a.
Akte pendirian notaries
b.
Izin usaha departemen perdagangan/dinas
perdagangan setempat; UU No.3/1982 tentang wajib daftar perusahaan
c.
Memiliki nomor pokok wajib pajak/NPWP/UU
No.6/1983 tentang perpajakan
2.
Perusahaan Persekutuan (pasal 1618 KUH
Perdata)
Perusahaan
persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengingatkan diri untuk
masuk dalam persekutuan denan maksud membagi keuntungan.
3.
Persekutuan Komanditer(pasal 19 samapai
21 KUHD)
4.
Perseorangan Firma (pasal16sampai 18
KUHD)
5.
Peseorangan Terbatas (UU No.20 Tahun
2007 tentang PT)
C.
Perbuatan hukum perikatan
1.
Jual-beli
Perjanjian
jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan
kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran
harga barang.
2.
Sewa-menyewa
Kesepakatan
para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik
barang.
3.
Asuransi
Asuransi
menurut pasal 246 KUHD ialah suatu perjanjian antara penanggung dengan
tertanggung untuk mengalihkan risiko oleh kerugian, kerusakan, atau kehilangan
keuntungan oleh peristiwa yang tidak dapat dipastikan dengan pembayaran premi
tertentu.
Asuransi
terbagi menjadi dua bagian, yakni ;
a.
Asuransi kerugian
Asuransi
dilakukan berdasarkan kesepakatan untuk mengalihkan risikon dari tertanggung
kepada pihak penanggun atau pihak ketiga berdasarkan Evenement yakni suatu
peristiwa yang tidak dapat diduga akan terjadi oleh masing-masing pihak.
b.
Asuransi sejumlah uang
Asuransi
dilakuakn terhadap peristiwa yang pasti akan terjadi. Jenis asuransi ini
bersifat tabungan.
4.
Perbankan
Kredit
perbankan meurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan
penyediaan uang atau tagihan bedasarkan perjanjian atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain untuk melunasi utang dalam jangka waktu
dan bunga yang ditentukan. Kredit merupakan salah satu sumber pembiayaan dari
bank yang dipakai untuk modal usaha.
Nasabah
dalam melakukan kredit harus memiliki syarat dalam 4 C, yaitu Capital,
Collateral, Condite, Condition of economc.
5.
Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
Perlindungan
atas hak cipta, merk, dan paten serta desain industry terhadap pembajakan serta
perlindungan dalam lisensi kepada pemegang haknya berdasarkan perjanjian untuk
mendapatkan nilai ekonomis. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak
paten, hak cipta, hak merk, dan desain industry kepada pemegang hak lain untuk
mengambil manfaat ekonomi dan perlindungan dalam jangka waktu tertentu.
6.
Perjanjian kerja
Peristiwa
hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak
pemberi kerja. Dalam perjanjian kerja ini terdapat kesepakatan untuk melakukan
pekerjaan antara pihak pengusaha dengan pekerja untuk mendapatkan upah,
penempatan kerja, tunjangan, bonus, dan kesehatan serta keselamatan kerja.
7.
Surat berharga
Surat
berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dialihkan
kegunaannya untuk transaksi perdagangan dari penerbitan samapai penagihan
kepada pihak debitur. Unsur-unsur surat berharga meliputi : dapat dialihkan
kepada pihak lain, mempunyai nilai komersial, surat tersebut mempunyai hak
tagih kepada pemegangnya. Surat berharga
berfunsi sebagai surat tuntutan hutan, pembawa hak, dan mudah diperjual
belikan.
8.
Pasar modal
Pasar
modal adalah bursa efek. Bursa adalah gedung yang ditetapkan sebagai kantor
untuk kegiatan perdagangan valuta asin, efek, dan komoditi. Bursa efek adalah
tempat diperdagangkannya efek. Efek merupakan setiap surat berharga yang bisa diperdagangkan
dalam bursa, misalnya saham, obligasi, atau bukti lainnya termasuk sertifikat,
bukti keuntungan, dan surat-surat jaminan yang digunakan untuk membeli saham,
obligasi, atau bukti penyertaan dalam modal atau pinjaman lainnya.
D.
Objek hukum perikatan
Benda
merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda
dalam pasal 499 KUHPer adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian
dari harta kekayaan . Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak
berwujud. Dengan demikian pengertian benda mencakup barang berwujud dan tidak
berwujud (hak).
Benda
adalah system tertutup maksudnya adalah orang tidak dapat mengadakan hak
kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan oleh undang-undang. Misalnya
ketentuan tentang hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak guna bangunan atas
tanah sudah ditetapkan dalam Undang-Undang pokok Agraria. Contoh lainnya : UU
merek, UU hak cipta, UU paten. Sedangkan Benda adalah system terbuka artinya
orang dapat mengadakan perjanjian apapun yang sudah diatur oleh Undang-Undang
(KUHPer, UU Khusus) maupun belum ada peraturan dalam UU.
Hak
kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda
dan dapat dipertahankan kepada siapapun juga. Contohnya : hak milik, hak sewa,
hak memungut hasil, hak pakai, hak gadai, hak tanggungan, hak cipta dan
lainnya.
E.
Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan
hukum perikatan dilakukan apabila suatu pihak dalam melakukan hubugan hukum
melakukan ingkar janji atau cidera janji.
Sanksi
atau hukuman terhadap debitur yang melakukan Wansprestasi terbagi menjadi empat
baian :
1.
Meminta pelaksanaan perjanjian meskipun
telah dinyatakan terlambat.
2.
Meinta ganti kerugian yang dideritanya
karena perjanjian terlambat atau tidak dilaksanakan.
3.
Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai
ganti kerugian.
4.
Perjanjian dibatalkan disertai ganti
kerugian. (Subekti, 1980:147)
Akibat
Wansprestasi mempunyai akibat yang sangat penting maka sanksi hukum yang
ditetapkan :
1.
Ganti kerugian berupa biaya, rugi, dan
bunga
2.
Pembatalan perjanjian
3.
Peralihan risiko
Kesimpulan
Jadi,
kegiatan perekonomian diatur oleh hukum perdata yang timbul dalam perikatan
yang bersumber dari perjanjian dan Undang-Undang. hukum perikatan digunakan
dalam perbuatan hukum jual-beli, sewa-menyewa, asuransi, perbankan, surat-surat
berharga, perjanjian kerja, pasar modal dan lainnya. Hukum perikatan juga
menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualitas sebagai induk dari
kebebasan para pihak dalam melakukan perikatan. Benda sebagai objek perikatan
disebut objek hukum dalam penyerahan benda bergerak dan tidak bergerak
merupakan salah satu prestasi yang harus dilakukan hak dan kewajibannya kepada
salah satu pihak dalam perikatan.
Nama
kelompok :
1)
Daniel Anugrah Wibowo
2)
Deden Muhammad
3)
Nur rahman
4)
Peter burju
5)
Rahman hidayah
6)
Sulung panji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar