Jurnal Review
PERLINDUNGAN
HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR
OLEH:
ANGGRAENI
ENDAH KUSUMANUNGRUM, SH,MHum
Abstrak
Masyarakat yang terdesak
kebutuhan ingin segera memiliki kendaraan bermotor dan tidak memiliki dana
untuk membeli secara tunai maka saat ini dapat dilakukan hutang atau kredit.
Pada saat ini motor merupakan kebutuhan sekunder bagi masyarakat Indonesia
bahkan sudah dapat dibilang kebutuhan primer, tetapi banyak masyarakat yang
tidak mengetahui dampak buruk dari kemudahan kredit. Saat ini banyak kredit
yang tidak membutuhkan uang hanya fotokopi KTP atau KK (Kartu Keluarga).
Perjanjian sewa beli meliputi dua tahap perbuatan hukum, yaitu tahap pertama
penyewaan dan tahap kedua pembelian benda. Pada tahap penyewaan benda, penyewa
dengan membayar sewa yang telah disepakati secara angsuran menerima benda untuk
dinikmati. Pembatasan tanggung jawab ini disebut pula dengan eksenorasi. Akibat
wanprestasi dalam perjanjian sewa beli sangat merugikan bagi konsumen. Jika
konsumen melakukan wanprestasi maka barang akan ditarik kembali oleh pelaku
usaha. Selain itu konsumen dapat dituntut untuk membayar uang denda sebagai
akibat keterlambatan membayar uang sewa bulanan, dang anti rugi sebagaimana
dalam perjanjian pada umumnya. oleh seba itu sangat dibutuhkan perlindungan
konsumen pemilik kendaraan bermotor yang diperoleh melalui perjanjian kredit
mutlak dilakukan.
PENDAHULUAN
Persaingan
yang semakin ketat diantara para agen tunggal pemegang merek (ATPM) dalam
industry kendaraan bermotor (para produsen),mendorong semakin terciptanya
kondisi untuk mempermudah pemilikan kendaraan. Oleh karena itu banyak iklan
yang sangat merayu konsumen bermunculan, seperti cicilan/angsuran kredit
ringan, tanpa uang muka, biaya administrasi ringan sampai bungan nol persen.
Pembelian kendaraan dilakukan secara tunai dengan pihak penyuplai, sementara
konsumen cukup membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan
keinginan. Kemudiaan harga tunai kendaraan dikurangi uang muka yang dibayarkan
menjadi hutang pokok. Hutang pokok berikutnya bunganya harus dilunasi secara
angsuran dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Sekilas
cara ini memang dirasakan mudah, karena tidak perlu membayar lunas, kendaraan
sudah bisa dipakai kemana-mana. Tetapi sebenarnya secara hukum konsumen belum
menjadi pemilik kendaraan, karena kendaraan tersebut masih dimiliki perusahaan
pembiayaan. Konsumen hanyalah sebagai penyewa, sebab kendaraan baru menjadi
milik konsumen bila semua angsuran sudah dilunasi. Berdasarkan pada apa yang
dibahas bagaimanakah perlindungan hukum dalam pejanjian kredit bermotor.
BAB I
PERJANJIAN
KREDIT
Kata kredit
berasal dari bahasa Romawi “credere” artinya percaya. Kepercayaan ini merupakan
dasar dari setiap perikatan, yaitu seseorang berhak menuntun sesuatu dari orang
lain. Elemen dari kredit adalah adanya dua pihak, kesepakatan pinjam-meminjam,
kepercayaan, prestasi imbalan dan jangka waktu tertentu. Berdasarkan definisi
tersebut jenis kredit dibagi sebagai berikut :
1.
Kredit berupa uang, yang dikemudian hari
dikembalikan dalam bentuk uang.
2.
Kredit berupa uang, yang kemudian hari
dikembalikan dalam bentuk barang.
3.
Kredit dalam bentuk barang yang kemudian hari
dikembalikan dalam bentuk uang.
4.
Kredit dalam bentuk barang yang kemudian hari
dikembalikan dalam bentuk uang.
Apabila
memperhatikan jenis kredit tersebut diatas, maka muncul 2 kelompok perjanjian
kredit
Yaitu :
1.
Perjanjian kredit uang, contohnya pada
perjanjian kredit perbankan.
2.
Perjanjian kredit barang, contohnya
perjanjian sewa beli.
Menurut Wiryono Projodikoro
perjanjian sewa beli pada pokoknya adalah persetujuan sewa menyewa barang tidak
menjadi pemilik melainkan memakai belaka, baru kalau semua uang sewa telah
dibayar berjumlah sama dengan harga pembelian si penyewa beralih menjadi
pembeli barang yaitu barangnya menjadi miliknya.
Melihat
definisi yang dikemukan oleh para sarjana ini, tampak bahwa hak milik baru
berpindah kepada si pembeli setelah angsuran terakhir dibayar lunas. Apabila
angsuran terakhit belum lunas, maka si pembeli masih berstatus sebagai penyewa.
Oleh karena itu maka dia belum berhak untuk memindahkan benda tersebut kepada
orang lain.
Menurut
pasal 1 SK Menteri tersebut perjanjian sewa beli adalah perbuatn saling
mengikatkan diri antara para pihak yang berupa penyerahan benda dan pembayaran
harga secara angsuran. Perjanjian sewa beli didasari oleh persetujuan atau
kesepakatan antara pihak produsen dan cara pembayarannya. Apa yang dikehendaki
oleh konsumen.
Kemudian
agar perjanjian sewa beli sah maka harus memenuhi syarat sahnya perjanjian
seperti yang ditentukan dalam pasal 1320 KUHP perdata yaitu :
a.
Mereka sepakat untuk mengikatkan diri
b.
Cakap untuk membuat suatu perikatan
c.
Suatu hal tertentu
d.
Suatu sebab yang halal.
Kesepakatan mereka yang
mengikatkan diri adalah asas esensial dari hukum perjanjian, asas ini adalah
asas yang menentukan adanya perjanjian. Disamping itu asas konsesualisme ini
mengandung artinya adanya kemauan tersebut membangkitkan diri, dan kemauan
tersebut membangkitkan kepercayaan bahwa perjanjian itu dipenuhi.
Sedangkan
menurut undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pengertian
dari perlindungan konsumen tampaknya diartikan dengan cukup luas, yang terwujud
dalam perkataan “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberikan perlindungan kepada konsumen”.
Jonh F Kennedy mengemukakan hak
dasar konsumen yaitu :
1.
Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to
safety)
2.
Hak untuk mendapatkan informasi (the right to
be informed)
3.
Hak untuk memilih (the right to choose)
4.
Hak untuk didengar (the right to be heard)
Empat hak dasar ini diakui secara
internasional. Hak-hak konsumen seperti yang terdapat dalam pasal 4
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) adalah :
a.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
b.
Hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
c.
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan
dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
d.
Hak untuk didengar pendapatnya dan keluhanya
atas barang dan/atau jasa yang dipergunakan.
e.
Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
secara patut.
f.
Hak untuk mendapatkan dan pendidikan
konsumen.
g.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h.
Hak untuk mendapatkan konpensasi, ganti rugi
dan atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya ;
i.
Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Dari Sembilan butir hak konsumen yang diberikan diatas, terlihat
bahwa masalah kenyamanan keamanan dan keselamatan konsumen merupakan hal yang
paling pokok dan utama dalam perlindungan konsumen. Barang dan/atau jasa yang
penggunaannya tidak memberikan kenyamanan, terlebih lagi yang tidak aman atau
membahayakan keselamatan konsumen jelas tidak layak untuk diedarkan dalam
masyarakat. Jika terdapat penyimpangan yang merugikan, konsumen berhak untuk
didengar, memperoleh advokasi, pembinaan, perlakuan yang adil, kompensasi
sampai ganti rugi. Selain memperoleh hak tersebut, sebagai balance konsumen
juga mempunyai kewajiban seperti yang diatur dalam pasal 5 UUPK sebagai berikut
:
a.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemnafaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan.
b.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan atau jasa;
c.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
d.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
Kemudian
untuk menciptakan keamanana berusaha bagi para pelaku usaha dan sebagai keseim
Bangan atas hak-hak yang
diberikan kepada konsumen, kepada para pelaku usaha diberikan hak, seperti yang
diatur dalam pasal 6 UUPK :
a.
Menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepaktan mengenai kondisi dan niali tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
b.
Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad baik
c.
Melakukan pembalaan diri sepatutnya di dalam
penyelesain hukum sengketa konsumen.
d.
Rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan pleh barang/jasa yang
diperdagangkan.
e.
Hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangann lainya.
Selanjutnya sebagai konsekuensi
dari hak konsumen, maka kepada pealku usaha dibebankan pula kewajiban-kewajiban
seperti yang diatur dalam pasal 7 UUPK sebagai berikut :
a)
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya
b)
Memberikan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa, serta memberikan penjelasan
penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.
c)
Memperlakukan atau melayani konsumen secara
benar,jujur,serat tidak diskriminatif.
d)
Menjamin mutu barang atau jasa yang
diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau
jasa yang berlaku.
e)
Member kesempatan kepada konsumen untuk
menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta member jaminan atau
garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan.
f)
Memberi kompensasi, ganti rugi atau pengganti
atas kerugiaan akibat penggunaa,pemakaian,dan pemanfaatan barang/jasa yang
diperdagangkan
g)
Memberi kompensasi, ganti rugi atau pengganti
apabila barang/jasa yang diterima/dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.
BAB II
PERJANJIAN
SEWA BELI DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Dalam perjanjian sewa beli
kendaraan bermotor apabila semua ketentuan dalam perjanjian tersebut
dilaksanakan oleh kedua belah pihak dengan baik sesuai yang telah
diperjanjikan, maka perjanjian tidak mengalami persoalan. Sebaliknya apabila
ada satu pihak tidak memnuhi persyaratan seperti di atas dibahas maka akan
terjadi masalah.
Apabila terjadi kemacetan pembayaran
angsuran maka pelaku usaha akan melakukan tindakan sebagai berikut:
1) Membuat
surat peringatan tentang keterlambatan pembayaran angsuran sebanyak 3 kali.
2) Membuat
surat penarikan kendaraan bermotor, dan secepatnya barang tersebut diserahkan,
sesuai dengan perjanjian yang menyatakan apabila 3 kali berturut-turut tidak
membayra angsuran.
3) Setelah
kendaraan diserahkan, maka pihak pelaku usaha akan menjual kendaraan tersebut
secara bebas, dan hasil penjualannya untuk melunasi sisa angsuran. Apabila
hasil penjualan kendaraan setelah dikurangi sisa angsuran ternyata masih sisa
maka diberikan konsumen, sebaliknya apabila ternyata kurang, maka konsumen harus
membuat pernyataan kesanggupan untuk membayar.
4) Apabila
surat peringatan tidak diperindahkan oleh konsumen maka pelaku usaha minta
pertolongan polisi agar membuat surat perintah secara paksa dan memprosesnya
secara hukum.
Dari uraian diatas dapat
diketahui bahwa akibat wanprestasti dalam perjanjian sewa beli sangat merugikan
bagi konsumen. Dalam perjanjian sewa beli kendaraan bermotor dikatakan jika
konsumen melakukan wanprestasi maka barang (kendaraan bermotor) akan ditarik
kembali oleh pelaku usaha, selain itu konsumen dapat dituntut untuk membayar
uang denda sebagai akibat keterlambatan membayar uang sewa bulanan, dan tidak
ada tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam perjanjian pada umumnya. Maka
konsumen dianjurkan untuk bertanya kepada pelaku usaha, hal ini demi kejelasan,
kalau perlu konsumen dapat meminta kejelasan itu dalam perjanjian secara
tertulis. Hal itu semata-mata untuk kepentingan konsumen sendiri agar tidak
menjumpai masalah dikemudian hari.
PENUTUP
Pembelian
kendaraan bermotor secara kredit memang sangat mudah tetapi sebenarnya bagi
konsumen ini sangat merugikan karena tidak seimbangnya hak-kewajiban anatara
konsumen dan produsen. Konsumen harus mengisi form yang sudah disediakan
produsen yang terpaksa harus konsumen setujui apabila kreditnya diterima.
Minimnya wawasan masyarakat tentang perjanjian sewa beli dan perlindungan
konsumen membuat masyarakat terjebak dalam hutang.
Sudah
seharusnya pemerintah mengawasi setiap perjanjian kredit kendaraan bermotor
yang dibuat oleh pelaku usaha agar pelaku usaha tidak berlaku sewenang-wenang
terhadap konsumen.
Nama kelompok :
1)
Daniel Anugrah Wibowo
2)
Deden Muhammad
3)
Nur rahman
4)
Peter burju
5)
Rahman hidayah
6)
Sulung panji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar