Selasa, 31 Mei 2011

hubungan internasional


Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negaranya, seperti hubungan politis, budaya, ekonomi ataupun pertahan dan keamanan.  Menurut Warsito Sunaryo, Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi.  Konsep hubungan internasional sangat berkaitan dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional.
Organisasi-organisasi  Internasional seperti Persatuan Bangsa-bangsa (PBB), Perkumpulan Negara-negara Asia Tenggara (ASEAN), Organisasi perdangangan dunia (WTO), dan sebagianya memiliki peran yang sangat besar untuk menjembatani terjadinya hubungan internasional dan kepentingan anggotanya.
Diplomasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “diploun” yang berarti “melipat”.  Sedangkan diplomasi adalah menunjukkan keahlian atau keberhasilan dalam melakukan hubungan internasional dan perundingan.  Dalam arti informal, diplomasi adalah pekerjaan yang bijaksana untuk memperoleh keuntungan strategis atau untuk mencari solusi yang dapat diterima dengan cara yang sopan.
Dari pengertiantersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa:
·         Unsur pokok diplomasi adalah negosiasi.
·         Negosiasi dilakukan untuk mengedepankan kepentingan negara.
·         Tindakan-tindakan diambil untuk menjaga dan memajukan kepentingan nasional sejauh mungkin bisa  dan dilaksanakan dengan cara damai.
·         Teknik diplomasi sering dipakai untuk menyiapkan perang dan bukan untuk menghasilkan perdamaian.
·         Diplomasi dihubungkan erat dengan tujua politik luar negeri.
·         Diplomasi modern dihubungkan erat dengan system negara.
·         Diplomasi tak bisa dipisahkan dari perwakilan Negara.
Yang di maksud dengan HI adalah hukum internasional publik, bukan hukim perdata internasional.  Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidak dan azas hukum yang mengatur hubungan atau persoalaan yang berhubungan dengan batas Negara yang bukan bersifat perdata.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara: negara dengan Negara, negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Bentuk-bentuk hukum internasional:
Ø  Hukum Internasional Regional adalah hukum internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika Latin.
Ø  Hukum Internasional Khusus adalah hukum internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar