Senin, 30 Mei 2011

tilang elekronik


Tilang Elektronik
Di sejumlah kawasan lampu lalu lintas di Jakarta, mulai April lalu mulai dipasang sistem tilang elektronik.  Sistem ini di terapkan dengan harapan dapat memberikan pengawasan kepada pengendara, terutama pada pengendara yang hobi menerobos lampi merah.
Begitu lampu merah aktif maka sistem sensor elektronik akan aktif dengan sendirinya dan akan mencatat jumlah pelanggaran yang dilakuakan. Jika anda melanggar lampu lalu lintas maka denda maksimal akan mencapai Rp1,5 juta.  Untuk surat tialng akan dikirimkan ke rumah anda via pos.
Bagi anda pengendara motor atau mobil mulailah dari sekarang patuhi lampu lalu lintas, jika anda tidak ingin dikenai denda yang nilainya cukup besar. Maka berhati-hatilah saat berkendara, selain denda keselamtan kita dan orang lain juga sangat penting.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar